Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Sehari Setelah Pisah Sambut Kapolres, AKBP Deni Kurniawan Ciduk Oknum Anggota DPRD Kriminal

Sehari Setelah Pisah Sambut Kapolres, AKBP Deni Kurniawan Ciduk Oknum Anggota DPRD Kriminal

Editor: NEWSCORNER.ID
26 Agustus 2020 | 10:02 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan salah seorang tersangka IF, seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan yang sebelumnya viral di media sosial berhasil diungkap Polres Labuhanbatu.

Satu dari empat tersangka, IF(28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/8) malam sekitar pukul 22.45 WIB dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu. Tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru AKBP Deni Kurniawan SiK digelar.

Kepada Newscorner.id, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SiK menyampaikan Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Deni Kurniawan, tiga tersangka lainnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan.

Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman.

Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan.

Minggu 28 Juni 2020

Sekitar pukul 14.00 WIB, MYJ datang ke rumah tersangka “IF” untuk meminjam sepedamotor. Setelahnya ia pergi ke rumah pacarnya di Ds Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Bersama pacarnya MYJ pun pergi ke Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Sekitar pukul 17.30 WIB, MYJ dihubungi tersangka dan menanyaa posisinya. Ia pun menrerangkan masih jalan-jalan dengan pacarnya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, MYJ mengantar pacarnya pulang ke Ds Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Sekitar pukul 20.00 WIB, MYJ pulang dari rumah pacarnya namun memutuskan untuk tidak pulang ke rumah dan menginap di Hotel Terang, Aek Nabara.

Sekitar pukul 21.30 WIB, MYJ dihubungi pacarnya dan memberitahukan bahwa IF dan teman-temannya datang ke rumahnya untuk mencari MYJ dengan mengendarai satu unit mobil Misthubishi strada putih BM 9183 TR.

Sekitar pukul 22.00 WIB, MYJ bertemu dengan IF dan teman-temannya. MYJ disuruh masuk ke dalam mobil dalam keadaan tangan diikat tali dan dibawa beserta satu unit sepedamotor yang sebelumnya ia pinjam dari IF. Korban dipukul pelaku dan selanjutnya dibawa ke Dusun Gapura, Kampung Sawah Ds Aek batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan waktu tempuh sekitar satu jam.

Sekitar pukul 23.05 WIB, tiba di areal perkebunan sawit, MYJ ditendang dari mobil dan dipukuli.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport