Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus kepemilikan sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial NI (35) beserta barang bukti sabu seberat bruto 12,78 gram di wilayah Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di depan sebuah rumah yang berada di Perumahan Senayan Five Star, Jalan Puskesmas, Kelurahan Tanjung Tongah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba mengarah kepada tersangka NI yang kemudian berhasil diamankan beserta satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.
Tidak berhenti di situ, petugas yang didampingi ketua lingkungan setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di atas lemari kaca. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang ditemukan dari kantong celana tersangka.
Saat diinterogasi, NI mengaku masih menyimpan sisa sabu di lokasi lain, tepatnya di samping rumah seorang rekannya berinisial IN di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Di lokasi kedua, petugas menemukan satu kantong plastik berisi berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, sendok yang terbuat dari pipet, serta dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet bermotif bunga.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda, polisi berhasil menyita total sembilan paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,78 gram. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kepada penyidik, NI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K yang disebut berada di Kota Medan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“NI sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan terus memburu para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika.



