Tim unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali meringkus pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kali ini unit Jatanras Polres Simalungun mengamankan Obe (62) warga Huta Manik Silau Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun,Sabtu (22/02) sekira pukul 15.45 WIB.
Tersangka Obe ditangkap di warung milik sesorang bermarga Siagian alias Pak Kembar di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim AKP Agustiawan melalui Humas Polres Simalungun menjelaskan, tersangka Obe ditangkap setelah pihak Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut.
“Dan benar,tim Jatanras menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian dan langsung diamankan,”tuturnya.
Saat di interogasi tersangka Obe mengakui perbuatannya.Obe juga mengaku hasil penjualan Togelnya disetorkan kepada salah seorang warga berinisial Rudi Sidabutar yang beralamat di Huta Bahal Gaja Nagori Tiga Bolon.
“Kami menemukan barang bukti 2 lembar kertas yang di dalamnya terdapat Angka-angka Judi Jenis Togel,uang Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah dan 2 buah pulpen. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih
lanjut,”terangnya.




Discussion about this post