Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/5/2018) kemarin atas kasus penganiayaan, Dokter Gigi Herawati Sinaga (52) tidak ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar.
Menurut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Siantar Ipda Herly Damanik, Herawati yang juga warga Jalan Viyata yudha Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari itu, sedang penyakitan dan sering pingsan.
“Dia (Herawati) sudah lama sakit, namun kita tidak tau persis apa penyakitnya. Dan kuasa hukumnnya (Besar Banjarnahor) telah melampirkan surat daftar riwayat sakit yang diderita Herawati. Tadi malam juga herawati langsung diajak berobat oleh keluarganya”, ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (8/5/2018).
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Oprasional (KBO) Sat Reskrim Ipda Sutari membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, ibu tiga anak tersebut memiliki riwayat penyakit Sinusitis sesuai dengan surat yang telah dilampirkan oleh keluarganya.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak kita tahan karena dirinya punya penyakit. Tadi malam aja sampek pingsan pingsan dia (Herawati) diperika di ruang PPA, namun dirinya kita beri sanksi wajib lapor dan proses kasusnya tetap jalan,” ucap Ipda Sutari ketika berada di Polres Siantar sembari meninggalkan awak media, Selasa (8/5/2018) siang.
Diketahui, Serti Marina Butar-butar mengaku telah disiksa dan dianiaya selama bekerja di rumah majikannya, Herawati.
Serti mengalami luka seperti bekas setrika pada bagian tubuhnya dan mengaku pernah disiram air panas.
Tak tahan sering disiksa, ia pun melarikan diri dari rumah majikannya itu, lalu dibawa ke Polres Siantar oleh keluarganya. (Ridho)



Discussion about this post