Sahrial (32), warga Jalan Suryadi, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun, terpaksa harus merasakan dinginnya di balik jeruji sel. Pasalnya, ia tertangkap tangan memiliki sabu seberat 0,14 gram oleh pihak Polres Simalungun.
Infomasi dari Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, penangkapan terhadap Sahrial atas pengembangan dari tersangka Junaidi alias Jun Datok.
“Sebelumnya, saat diperiksa tersangka Junaidi mengaku memperoleh sabu itu dari Suparno yang diantar oleh Sahrial. Selanjutnya kita melakukan pengembangan. Tim berpura-pura memesan sabu kepada Suparno,” sebutnya.
Selanjutnya, Suparno menyuruh Sahrial untuk mengantarkan sabu tersebut. Sekira pukul 08.30 WIB tepatnya di Jalan Bagariang, tersangka Sahrial diamankan dengan barang bukti satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap Sahrial, ia mengaku disuruh oleh Suparno untuk mengantarkan sabu tersebut. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.(mel)
Discussion about this post