Pria ini tak mengira kalau dirinya sudah diamati dan diintai polisi, dengan santai ia keluar dari kedai tuak dan menaiki sepedamotornya.. Saat diamankan polisi, Jadiaman saragih (32) tak bisa berkutik. Satu bungkus plastik daun ganja kering diatemukan di dalam jok sepeda motornya.Kepemilikan Jadiaman atas daun ganja kering ini diketahui polisi atas penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Jadiaman warga Jalan Lehung Titi Payung, Kampung I, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun ini bermula dari laporan yang diterima Plh. Kapolsek Perdagangan dari Personil Pos Pol Pematang Bandar. Dilaporkan bahwa ada seorang laki-laki yg diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering dan ganja tersebut disimpan di dalam bagasi Sepeda motor (dibawah tempat duduk) dan di Parkirkan di depan warung tuak milik Gaduar Situmorang.
Atas informasi tersebut Plh. Kapolsek Perdagangan, AKP P. Simatupang memerintahkan anggota Polsek Perdagangan untuk melaksanakan pengintaian. Kemudian setelah pemilik sepeda motor duduk di atas sepeda motor dan hendak pergi langsung dicegah polisi. Personil Polsek Perdagangan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.Jadiaman pun diperintahkan membuka tempat duduk sepeda motornya. Dari bagasi ditemukan bungkusan plastic menyuruh pelaku mengambil dan membuka bungkusan tersebut. Di dalam bungkusan plastic ini didapati narkotika jenis daun ganja kering.
Jadiaman pun diamankan bersama barang bukti daun ganja kering tersebut. Sejauh ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan dari mana ganja tersebut diamankan. Humas Polres Simalungun, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dan menjalani proses penyidikan.(Vay)
Discussion about this post