Seorang pria yang terakhir diketahui bernama Arul (19) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan dicidup Sat Narkoba Polres Siantar pada Senin (27/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari pria itu diamanakan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba berupa, satu paket sabu dengan bruto 0.31 gr yang disimpannya di dalam lemari pakaian. Selain itu juga didapati satu bong lengkap dengan kompeng karet, kaca pirex dan mancis.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan pada Selasa (28/7) malam, bahwa pria bernama Arul itu ditangkap atas informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu kamar kos yang ada di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan karo, Kecamatan Siantar Selatan ada pria yang tengah mengomnsumsi narkoba.
Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. Selanjutnya tiba di lokasi, Personil Sat Narkoba langsung masuk ke dalam kamar tersebut dan menemukan Arul. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti narkoba.
Kepada polisi, Arul mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya . Arul dan seluruh barang bukti lalu dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.


Discussion about this post