Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah akhirnya berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Berastagi. Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban di kawasan Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, saat korban Anugrah Ramadhan Sembiring (28) mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya hilang dari area parkir usai bekerja di PT Bercakawan Sejati, Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan dua pelaku membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Medan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, jaringan pelaku berhasil kami ungkap melalui kerja sama lintas wilayah,” ujar AKP Henry Tobing, Kamis (18/6/2026).
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa (16/6/2026) malam berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23) di sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Berastagi, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengarah pada jaringan penadah, hingga dua pelaku lainnya turut diamankan.
Dua tersangka tambahan berinisial T.S. (23) dan P.S. (27) diduga berperan sebagai perantara sekaligus penadah kendaraan hasil curian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta alat yang diduga digunakan untuk mencuri seperti kunci L dan besi runcing.
Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban diketahui telah berpindah tangan melalui jaringan penadah dan saat ini masih dalam proses pengembangan serta pencarian oleh pihak kepolisian.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Polsek Berastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta sinergi antar satuan kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.



