Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat

Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat di Siantar

Editor: NEWSCORNER.ID
30 Agustus 2023 | 14:30 WIB
in Siantar
0
12
SHARES
15
VIEWS
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mensosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Sosialisasi yang dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto SH MH dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/08/2023) pagi.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, dr Susanti mengatakan Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.
“Saya berharap kepada seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara,” tegas dr Susanti.
Dilanjutkannya, jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.
dr Susanti pun berharap semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
“Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar M Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
Kegiatan ini, sambungnya, bertujuan untuk
memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematang Siantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar Irwansyah Putra Sitorus dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut. Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita.
Sedangkan saat ini, lanjutnya, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia.
“Maka untuk itu kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia,” sebutnya.
Ditambahkan Irwansyah,peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan karena itu akan menjadi proses persidangan.
“Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Ibu Wali Kota yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semua,” tandasnya
Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematang Siantar Piramon Tarigan, jajaran PN Pematang Siantar, Para Staf Ahli dan Asisten, serta para camat dan lurah se-Kota Pematang Siantar. (*)

Berita Terbaru

NEWS

Forum Humas Regional 1 Jadi Ajang Penguatan Kolaborasi dan Reputasi Pelindo

5 Juni 2026 | 20:34 WIB
MEDAN CORNER

Tidur di Mobil karena Listrik Padam, Pasutri Ditemukan Tewas di Medan Denai

5 Juni 2026 | 20:27 WIB
Siantar

Sinergi Menguat, Rangkaian Papan Bunga Apresiasi Keberhasilan Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curas

5 Juni 2026 | 09:01 WIB
Siantar

Mengutamakan Perdamaian, Polsek Siantar Barat Selesaikan Konflik Keluarga Melalui Jalur Problem Solving

4 Juni 2026 | 22:11 WIB
Siantar

Kehangatan Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H

4 Juni 2026 | 22:04 WIB
Siantar

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani ke Bulog

4 Juni 2026 | 16:09 WIB
Siantar

Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Marihat Disambut Antusiasme Tinggi Warga

4 Juni 2026 | 16:05 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Gelar Panen Jagung Bersama Petani Binaan

4 Juni 2026 | 12:08 WIB
Siantar

Sinergi Kewilayahan dalam Senam Sehat dan Pemeriksaan IVA Test di Kecamatan Siantar Selatan

4 Juni 2026 | 11:07 WIB
MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Siantar

Kepolisian Respon Cepat Temuan Jenazah di Jalan Wahidin, Pihak Keluarga Menolak Autopsi

3 Juni 2026 | 14:12 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport