Niat dua wanita cantik yang ingin menikmati sensasi pesta sabu pun gagal. Saat pesta hendak digelar, keduanya keburu dicyduk polisi. Padahal mereka telah membeli barang (sabu) sebelumnya.
Pada saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 0,25 gram dan 1 unit handphone.
Mereka ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Taput di Dusun Aek Sidoras, Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, Rabu (7/3) sekitar pukul 17.30 WIB dari Dusun Aek Sidoras Desa Siaro, Siborongborong .
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing SH menyampaikan, kedua wanita yakni Y Br S (33), warga Komplek Pasar Tarutung, Desa Simamora Siwaluompu, Kecamatan Tarutung merupakan kasir di Kafe Memori, Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan dan R Br M (23), karyawan Kafe Memori, warga Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan tehadap keduanya menurut Aiptu Walpon, berawal dari informasi dari masyarakat at petugas Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Taput menerima informasi dari masyarakat yang menyebut ada dua orang wanita yang kerap menggunakan narkotika jenis Sabu di lokasi yang dimaksud.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas bergerak cepat ke lokasi. Informasi yang diperoleh, sabu tersebut dibeli dari seseorang bermarga S di Siborongborong. Namun pada saat di lakukan pengejaran oleh petugas, pria bermarga S tersebut berhasil melarikan diri.
Saat ini, kedua tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 sub Pasal 114 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Vay)
Discussion about this post