Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli lakukan tunggakan pembayaran Premi Direksi dan Pegawai PDAM. Hal ini terlihat dari copyan surat Asuransi Bumi Putra 1912 yang ditujukan kepada PDAM. Copian surat penagihan yang beredar di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik, Rabu(20/9) tertulis bahwa surat dilayangkan Asuransi Bumi Putra 1912 ditujukan kepada Dirut PDAM.
Surat bernomor 150/QPS/PDAM/Premi/XI/2017 dilayangkan pada tanggal 13 september 2017. Pada surat ditanda tangani AJB Bumi Putra 1912 Kantor Pemasaran AJK Pematangsiantar, Ika Juniarti ber hal pemberitahuaan tunggakan pembayaran premi Direktur dan Pegawai PDAM.
Pada surat itu, tertulis juga jumlah Pembayaran premi Direksi dan Pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar yang sudah diterima oleh Kantor Pemasaran Asuransi Jiwa Korporasi Pematangsiantar. Pada surat itu Ika Juniarti menyamapaikan data Premium telah disetor PDAM kepada pihak Bumi Putra.
Ika mengatakan dalam surat nya PDAM pembayaran premi dilakuan PDAM untuk periode april 2017. Dalam surat itu juga tertera tunggakan Premi PDAM kepada pihak Bumi Putra dimulai dari bulan Mei tahun 2017.
Dalam surat itu tertera jumah tunggakan perbulanya oleh PDAM dalam kurun waktu empat bulan dengan perincian 4 (Mei 2017 s.d Agustus 2017) sebesar Rp 2.846.076.822 dan kewajiban premi yang tertunda untuk Direkai PDAM Tirtauli Pematangsiantar adalah 3 bulan (Juni 2017 s.d Agustus 2017) sebesar Rp.88.438.749 dengan rincian data sebagai berikut :
1.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Mei 2017 Rp.714.505.866.
2.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juni 2017 Rp. 711.536.093.
3.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juli 2017 Rp.711.571.233.
4.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Agustus 2017 Rp.708.463.620
5.Premi Direksi PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juni Rp.29.479.583
6.Premi Direksi PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juli Rp.29.479.583
7.Premi Direksi PDAM Tirtauli bulan Agustus 2017 Rp 29.479.583
Maka total keseluruhan tunggakan premi sebesat Rp.2.934.515.561 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima belas ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
Untuk itu dalam suratnya Ika Juniarti meminta kepada pihak PDAM segera lakukan pembayaran tunggakan. “Demi kelancaran tertib administrasi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,dengan ini kami mohon kekurangan pembayaran premi dapat segera ditransfer ke Rekening kami” pinta Ika dalam suratnya. (Sabar)
Discussion about this post