Strategi penyamaran dalam operasi undercover buy kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial FR (33) saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada aktivitas FR.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata, S.Tr.I.K., dengan menerapkan strategi undercover buy.
Dalam operasi tersebut, salah seorang personel menyamar sebagai pembeli. Strategi ini akhirnya berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika yang dilakukan FR.
Saat hendak diamankan, FR sempat membuang sebungkus rokok merek Surya ke atas aspal. Namun, gerakan tersebut diketahui petugas. Setelah diperiksa, bungkus rokok itu ternyata berisi satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip.
Penggeledahan terhadap FR kembali menemukan barang bukti lainnya. Polisi mengamankan sebuah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp750 ribu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Petugas kemudian tidak berhenti pada penangkapan di lokasi. Pengembangan dilakukan dengan mendatangi rumah FR. Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RT setempat berinisial MN.
Dari rumah tersangka, polisi kembali menemukan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, FR mengakui barang bukti yang diamankan petugas merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh dua paket sabu dengan berat bruto 0,93 gram dari seorang pria berinisial I yang disebut berada di kawasan Jalan Sriwijaya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok tersebut. Hingga kini, I masih dalam pengejaran dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Seluruh barang bukti bersama FR telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka FR sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengejar pihak yang diduga berada di balik pasokan barang haram tersebut.
Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan dukungan informasi masyarakat dan kerja kepolisian di lapangan, upaya menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika diharapkan semakin kuat.
/Humas P Siantar

