

Seorang mahasiswa asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Roiyani alias Roy (21) warga Dusun Cut Meurubo, Desa Serba Jaman Tunong, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, NAD ditangkap polisi.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Aceh itu nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram, dengan iming-iming diupah Rp 5 juta.
Perjalanan Roy kandas, setelah bus Putra Pelangi jurusan Banda Aceh – Medan BL 7524 AA yang ditumpanginya, dihambat polisi di pos lalu lintas Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan Barat, Langkat, Kamis (5/10) sekira pukul 06.00 wib.
Ketika bus yang ditumpangi dihentikan, Roy yang duduk di bangku no 6, tampak gelisah melihat polisi yang memeriksa semua barang bawaan penumpang. Saat polisi memerikss tas bawaannya, polisi mendapati 4 paket sabu yang dilakban dan terbungkus rapi. Melihat itu, Roy langsung digiring ke Mapolres Langkat.
Menurut Roy, dia hanya disuruh mengantarkan ke daerah Tandam, perbatasan Langkat – Binjai. “Rencananya aku turun di Masjid Tandam. Nanti ada yang nelpon, aku juga tidak tahu siapa dan apa isinya,” kilahnya menambahkan setelah memberikan sabu itu, dia langsung pulang.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto menyebutkan, Roy dijanjikan akan diupah Rp 5 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ini. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap Roy, untuk mencaritahu siapa yang memesan semua narkoba ini,” ujarnya. (JUF)
Loading...
Discussion about this post