Setelah PAS (17) seorang gadis cantik yang masih berstatus pelajar itu diajak ke rumah orang tua pelaku, ia dibawa masuk ke dalam kamar.
Teriknya hari siang itu Minggu(22/4) sekitar pukul 14.00 WIB tak menjadi halangan bagi Dedi memacu nafsu birahinya. Suasana rumah yang hanya ada mereka berdua pun membuat peluang kian besar bagi pelaku malancarkan “serangan”.
Ternyata perbuatan cabul yamng dituduhkan pada Dedi Pratama (20) warga Jalan Gambir Psr VIII, Gang Karya Rotan, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan itu bukan pertama kalinya.
Gadis cantik itu ternyata sudah lima kali menikmati “goyangan maut” Dedi Pratama di tempat yang sama. Mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sejak Bulan November 2017 silam.
Hal tersebut terungkap di kantor polisi, setelah orang tua sang gadis membuat laporan pengaduan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri yang dikonfirmasi Newscorner.id membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan orangtua korban dan telah menangkap pelaku.
Informasi diperoleh, kejadian tersebut pertama sekali diketahui orangtua PAS pada Kamis (26/4) kemarin.
Bagai petir di siang bolong, Pada hari Kamis Tanggal 26 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, mendengar hal tersebut orang tua PAS langsung menghubungi pelaku melalui HP dan menyuruh datang ke rumahnya dengan tujuan mempertanyakan apakah perbuatan cabul yang dikatakan PAS benar yang dilakukan oleh Dedi.
Ketika Dedi sampai di rumah PAS kemudian ia pun mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Selanjutnya orang tua korban menghubungi Pihak Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan.
Pihak Polsek Percut Sei Tuan dan membawa korban, pelapor dan tersangka ke polsek untuk proses secara hukum. (VAY)



Discussion about this post