Pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Semula Jadi, Jalan Putri Malu Lk.VIII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai Selasa (4/9). Polres Tanjung Balai menetapkan Bendahara BPJS Puskesmas Semula Jadi, Ely Shupida (38) sebagai tersangka.
Ely Shupida(38) warga Jalan Bahagia Lk-I Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan dugaan pemotongan dana jasa pelayanan BPJS yang dibagikan kepada pegawai Puskesmas Semula Jadi.
Disampaikan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, SH. SIK pada Rabu (5/9) siang kepada Newscorner.id, Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan OTT di Puskesmas Semula Jadi (ruangan Aula) Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan dilakukan terkait dengan dugaan adanya pemotongan dana jasa pelayanan JKN/BPJS yang dibagikan kepada seluruh pegawai puskesmas sebanyak 41 orang. Pada saat dilakukan penangkapan ada empat orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut dan sudah dipotong sebesar 12 % dari total dana yang diterima.
Setiap pegawai menerima uang jasa pelayanan dengan nilai berbeda-beda berdasarkan daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, serta status pendidikan.
Pada saat petugas datang ke TKP ditemukan Bendahara JKN/BPJS, Ely Suphida A.Mk sedang membagikan uang kepada Elisa Krisnita Purba sebesar Rp. 4.912.000 dan sudah dipotong 12 %. Elisa seharusnya menerima uang dana jasa pelayanan JKN/BPJS sebesar Rp. 5.581.349,-.
Selanjutnya petugas memanggil Kepala Puskesmas Semula Jadi, Nuraisyah Panjaitan (41) yang sedang berada di dalam ruangannya untuk melihat kegiatan di Aula Puskesmas.
Setelah petugas berhasil mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut selanjutnya Bendahara BPJS dan Kepala Puskesmas Semula Jadi dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Hasil keterangan Bendahara Puskesmas bahwa pemotongan dana jasa pelayanan BPJS sebanyak 12% Atas Perintah Kepala puskesmas Semula Jadi, Nuraisyah Panjaitan (41) warga Jalan Jend. Sudirman Lk IV Kelurahan Pantai Johor, KecamatanDatuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari kegiatan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, satu buah pulpen, 6 lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan, satu buah buku folio yang berisikan catatan jumlah uang yang telah diambil untuk periode Juni, Juli dan Agustus 2018, satu unit kalkulator, kantong plastik berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 33.950.000.(Vay)




Discussion about this post