Unit Reskrim Polsek Siantar Barat, Polres Pematang Siantar kembali menyelesaikan kasus pencurian melalui tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ), Kamis (7/9/2023) malam.
Kali ini pencurian itu terjadi di Jln.Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya di Kafe Cofee Bolon, pada hari Kamis (7/9/2023) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Dalam aksi kasus itu dua terduga pelaku berinisial R.H (18) warga jl. Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan IJS (15) warga jl. Damar Laut Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tertangkap basah dan diamankan warga akibat mencuri 1 buah Helm LTD milik korban Renaldi Kristian Sitorus (23) warga jl. Melanton Siregar, Kecamatan Marihat Jaya Kota Siantar yang diletakkan di stang sepeda motornya yang diperkirakan di Cafe tersebut (TKP).
Lalu warga mengiringi kedua pelaku ke Mako Denpom I/1 Pematang Siantar kemudian personil piket Denpom I/1 Pematang Siantar menghubungi pihak Polsek Siantar Barat.
Tidak beberapa lama, Kanit Reskrim IPDA Rudy Setiawan bersama Tim Opsnal gerak cepat mengamankan kedua pelaku dan memboyong ke Mako Polsek Siantar Barat.
Saat dilakukan mediasi, korban dan kedua pelaku sepakat menyelesaikan kasus pencurian itu dengan berdamai secara kekeluargaan dan korban tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Restoratif Justice dan juga melakukan pembinaan terhadap kedua pelaku sekaligus mengembalikan kepada orangtua masing-masing.

