11.Awak kapal tidak memperhatikan informasi cuaca sebelum keberangkatan.
12.Berdasarkan informasi penumpang dan Nakhoda di sekitar lokasi kejadian, pada saat itu terjadi angin kencang dan kondisi gelombang cukup tinggi.
13.Pada saat kejadian, 5 kapal yang bertolak dari Tomok menuju Parapat harus kembali ke Tomok karena tidak mampu melawan arus dan angin. Hal ini menunjukkan kondisi cuaca pada kejadian tersebut berbahaya untuk pelayaran.
14.Awak kapal tidak pernah membuat manifest penumpang dan barang. Kondisi ini telah terjadi selama bertahun-tahun sebelumnya.
15.Tidak ada syahbandar maupun inspektur sungai dan danau sebagai fungsi pengawas keselamatan pada saat kapal hendak berlayar. Ketidakjelasan instansi yang berwenang menerbitkan SPB, keadaan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga SPB tidak pernah diterbitkan.
16.Nakhoda tidak pernah membuat laporan kedatangan dan keberangkatan kapal untuk dilaporkan kepada instansi penerbit SPB.
17.Aturan kelengkapan kapal penyeberangan belum dipahami dengan baik oleh operator kapal dan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat kapal. Hal ini terlihat dari tidak lengkapnya peralatan minimal maupun peralatan keselamatan kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Misalnya, jaket penolong, pintu darurat, peralatan pemadam, dll.
18.Awak kapal tidak disyaratkan untuk melakukan pelatihan menghadapi keadaan darurat.
19.Tidak ada radio komunikasi baik di atas kapal dan di pelabuhan.




Discussion about this post