Hanya dalam tempo tiga hari, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah seorang lansia. Pelaku berinisial WH (18) akhirnya diringkus saat berjalan di Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
WH merupakan warga Gunung Bosar, Kelurahan Bandar Manik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial AH (85) di Jalan Sutomo Gang Kimia Farma, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur di lantai dua rumah. Korban kemudian dibangunkan istrinya setelah mengetahui jendela kamar di dekat tempat korban tidur dalam kondisi rusak.
Curiga telah terjadi pencurian, korban bersama istrinya langsung memeriksa barang-barang berharga yang berada di kamar utama lantai dua.
Hasilnya, sejumlah barang milik korban diketahui raib, di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A52, dompet serta sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku masuk melalui bagian samping rumah, kemudian memanjat dan merusak jendela kamar korban di lantai dua.
Saat aksi berlangsung, korban tidak berada di kamar, sedangkan istrinya berada di lantai bawah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/391/VII/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Unit Jatanras bergerak memburu pelaku. Hanya berselang tiga hari, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan WH di Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora.
Saat diamankan, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, berupa satu dompet warna hitam, pecahan dolar Singapura dan dolar Malaysia, serta uang tunai Rp250 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, WH mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Kepada penyidik, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kemudian membuka jendela lantai dua menggunakan besi.
Pelaku juga mengaku sempat menukarkan sebagian uang mata asing hasil curian kepada seorang pedagang di kawasan Pasar Horas.
WH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku WH sudah diamankan untuk diproses hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” tegas AKP Sandi Riz Akbar.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu tiga hari tersebut menjadi bukti respons cepat Unit Jatanras Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.

