Upaya menekan tingginya peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara yang dilakukan Polda Sumut kali ini kembali membuahkan hasil. Tiga orang kurir dan satu kilogram sabu asal Malaysia diamankan.
Tingginya pasokan narkoba yang masuk ke Indonesia membuat polisi harus ekstra kerja keras untuk memberantasnya. Terutama di Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia.
Meski telah berulangkali narkoba asal negeri seberang tersebut digagalkan polisi, bahkan sampai menembak mati para kurirnya, namun tetap saja peredaran narkoba tidak ada habisnya.
Seperti dilansir Humas Polda Sumut, petugas Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara dan pengembangan di Jalan Mesjid Sei Tualong Raso, Tanjung Balai, Senin (16/10) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, membenarkan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kurir narkoba yang membawa sabu dai Malaysia tersebut.
Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Poldasu meringkus 3 Kurir Narkotik dan Sabu seberat 100 Gram asal Malaysia. Ketiga kurir yang diamankan yakni Muklis (30) warga Desa Mesjid Lama Kabupaten Talawi Kabupaten Batu Bara, Muttasir (25) warga Gempong Meuyub Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie dan Abdul Haris (47) warga Jalan Mesjid Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Dari ketiganya, disita 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100 gram atau total berat keseluruhan 1 Kg, 5 unit HP dan 1 tas ransel warna hitam sebagai barang bukti.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka Muklis di kawasan Batubara. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjung Balai dan menangkap satu tersangka lain atas nama Muttasir.
” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kilogram sabu, dan dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Abdul Haris. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Medan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain yang biasa memasok narkotika kepada para tersangka,” ungkap Hilman, sembari menambahkan bahwa kepada ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancama diatas lima tahun penjara,” jelasnya(Pol)
Discussion about this post