Tim gabungan Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan berhasil menangkap tiga orang tersangka pembalakan hutan di hutan lindung register 28. Ketiganya yakni IR dan ED warga Pekon Kapuran, Kecamatan Kotaagung, serta ZA warga Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si , Minggu (15/10) siang.
Ia mengungkapkan bahwa ara pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penebangan pohon Sonokeling di Blok 19 Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
“Pelaku ditangkap ketika sedang menebang pohon menggunakan mesin chain saw. Ketiganya sudah berhasil menebang 7 batang pohon Sonokeling. Menurut keterangan dari para pelaku, bahwa proses penebangan ini telah dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB”, kata AKP Hendra Saputra
Saat ini ketiga orang tersangka dan barang bukti sedang diproses unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanggamus. (pol/vay)
Discussion about this post