Tiga orang terduga pelaku pencurian sepedamotor, berhasil diamankan petugas Polsek Raya dan warga setelah ada warga yang mengetahui bahwa pelaku membawa sepedamotor milik korbannya. Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Manurut Kapolsek Raya AKP B. Pakpahan, Peristiwanya bermula saat Sepedamotor Honda Supra X 125 BK 4414 XW milik Nurmaini Purba (43), Wiraswasta, Penduduk Dame Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun dilarikan saat berada di ladangnya di Tangar Logou Kelurahan Merek Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun pada Rabu (4/10–2017) sekira pukul 17.00 wib.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni Elfan Saputra Damanik (26), Petani, Warga Sihubu Nagori Sihubu Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Alpiando Saragih (23), Petani, Warga Buah Bolon Kelurahan Merek Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun dan Hendra Saragih (26), Pengrajin Keranjang, Warga Batu 20 Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Para terduga pelaku berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa terduga pelaku Elfan sempat membawa sepedamotor milik korban, namun warga tersebut tidak mengetahui bahwa sepedamotor milik korban Nurmaini hilang dan mengetahui sepedamotor korban hilang, warga yang sempat mengetahui terduga pelaku Elfan yang membawa sepedamotor milik korban langsung melaporkannya ke Polsek Raya.
Setelah mendapatkan informasi berharga itu, Petugas Polsek Raya bergegas untuk melakukan mengamankan Elfan yang diketahui sehari-hari tidur di gudang keranjang di Batu XX milik Parto. Setelah Elfan berhasil diamankan, ia mengakui bahwa sepedamotor hasil curiannya dibawa ke rumah rekannya yakni Hendra Saragih.
Hendra dan barang buktinya berhasil ditemukan dan dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak berdua. Selain itu, Alpiando salah seorang rekan kedua terduga pelaku juga berhasil diamankan dari kediamannya. Dari para terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra X 125 No. Pol.: BK 4144 XW (Ranmor yang dicuri), 1 unit sepeda motor matic Honda Beat No. Pol. : BK 1305 FB (ranmor yang digunakan terduga pelaku Elpan dan Alpiando untuk melakukan aksinya)dan 1 buah kunci T bebentuk mata obeng ketok yang diruncingkan dengan pegangan untuk memutarnya kunci leter Y(Rel/Vay)
Discussion about this post