Berawal dari penangkapan yang dilakukan Sat TesNarkoba Polrse Simalungun terhadap Diki Mahendra Prayogi als Dika, seorang Karyawan Indomaret pada Sabtu (1/12) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Widodo, Dusun II Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian sekitar pukul 05.00 WIB polisi mengamankan dua orang lainnya yakni Ade Ivan(24) dan Wahyudi Anas Siahaan (23) yang keduanya merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan Pematangsiantar.
Disampaikan Kasat Res Narkoba Polres SImalungun AKP Heri Edrino SiK kepada Newscorner.id, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Dika setelah Opsnal Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan dan kegiatan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan, dari Dika polisi mendapati 3 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu (BB 0,63 Gram), uang sejumlah Rp. 169000, 1 unit hp nokia warna hitam.
Diki mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki bernama Ivan yang berada di Kelurahan Tomuan, Siantar.
Unit opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ivan dan didapati 2 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (BB 1,63 Gr), uang Rp. 600.000, 1 unit hp warna nokia warna silver.
Namun Saat polisi melakukan penangkapan terhadap Ivan, muncul Wahyudi Siahaan dengan sepeda motor. Dari Wahyudi polisi menyita 1 unit timbangan digital, satu buah plastik klip besar kosong, satu buah plastik diduga sisa narkotika jenis sabu, 3 buah sekop terbuat dari pipet, 2 buah jarum.
Ivan pun mengaku kalau sabu itu ia dapatkan dari seorang pria berinisial KTG yang berada di Jalan Teratai. Pria yang diduga bandar sabu tersebut pun kini dikejar polisi. Ketiga orang yang berhasil diamankan kini menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Simalungun.(Vay)




Discussion about this post