Batu Bara | Agar masyarakat memahami new normal serta terjalinnya kerja sama yang baik antara TNI-Polri dan pihak Puskesmas dan Kecamatan, maka Koptu HT batu bara bersama Koptu Irpan Saragih selaku Babinsa Koramil 05/Tanjung Tiram jajaran Kodim 0208/Asahan turut serta melaksanakan kegiatan Razia masker yang dilaksanakan di Jalan Rakyat Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Selasa (08/09/2020).
Pada kesempatan tersebut Babinsa Koptu HT batu bara menyampaikan, “Dengan di berlakukannya razia kepada warga yang tidak menggunakan masker yang melintas di Jalan Bagan Rakyat Bagan Dalam baik pejalan kaki maupun yang menggunakan roda dua dan roda empat”ujarnya. Bagi warga yang tidak menggunakan masker langsung di arahkan ke posko razia masker untuk diberikan sangsi denda sesuai pergub yang berlaku denda max sebesar Rp.250.000-minimal Rp.50.000- atau samgsi untuk si pelanggar menyapu jalanan selama 1 jam.
Dalam setiap pelaksanaan razia masker ini di targetkan 50 pelanggar dalam 1 kali pelaksanaan razia masker. Dan ternyata masyarakat belum menyadari bahwa covid 19 ini sangat berbahaya jika dalam beraktivitas tidak menggunakan ma jarak. Ditempat yang sama Babinsa Koptu Irpan Saragih mengatakan, “Kegiatan razia masker ini akan terus di laksanakan agar semua lapisan masyarakat memahami dan menyadari pentingnya kesehatan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian kita bisa menekan serta memutus mata rantai perkembangan Covid 19” ucap Babinsa. “Semoga dengan demikian perkembangan Virus Corona ini akan segera berakhir dan kita semua akan kembali dengan kehidupan yang Normal” tutup Babinsa
Pelaksanaan kegiatan razia masker diikuti oleh, Iptu Rizal, Ipda situngkir, Aipda darman Dedi, Dokter Tata dan staf puskesmas beserta staf kecamatan Tanjung Tiram.




Discussion about this post