Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center (CC) 110. Personel piket Polsek Siantar Barat bergerak ke lokasi untuk mengecek dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Seram Bawah, Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pengecekan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB oleh personel piket AIPTU Isdianto, AIPDA Julham E. Saragih dan AIPTU H. Trisandi.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., mengatakan laporan dugaan KDRT tersebut diterima melalui operator layanan kepolisian Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Laporan kemudian diteruskan kepada personel piket untuk segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel berupaya meredam situasi dengan melakukan pendekatan dan mediasi terhadap pasangan suami istri tersebut.
Dalam proses mediasi, polisi turut menghadirkan orang tua dari pihak perempuan serta Ketua RT setempat. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan titik temu karena kedua belah pihak masih saling menyalahkan dan menyatakan keinginan untuk menempuh proses hukum.
Untuk memastikan persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, personel kemudian membawa pasangan suami istri tersebut ke Mako Polres Pematangsiantar guna mendapatkan penanganan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Langkah cepat tersebut menjadi bentuk keseriusan Polres Pematangsiantar dalam merespons setiap laporan masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi mengancam keselamatan maupun menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan keluarga.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menghadapi situasi yang memerlukan penanganan segera.
/Humas P Siantar



