Terkait aksi pemblokiran warga jalan Ramba Bulu Hadang – Sitikko Langit, Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan pada Senin (12/11) pihak TPL mengaku sangat menyayangkannya.
Berikut pernyataan PT Toba Pulp Lestari kepada Newscorner.id
1. PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. menyayangkan adanya aksi penutupan jalan Ramba Bulu Hadang – Sitikko Langit, Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Senin (5/11), oleh oknum masyarakat desa Aek Raja yang menghambat kegiatan operasional perusahaan.
2. PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. menghadiri pertemuan pada Rabu (7/11) dengan Kepala Desa Aek Raja, Uspika (unsur pimpinan kecamatan) Parmonangan, Polsek Parmonangan, Danramil, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wil. XII Tarutung, dan sejumlah perwakilan masyarakat Aek Raja.
3. PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. menghormati analisa KPH Wil. XII bahwa jalan Ramba Bulu Hadang – Sitikko Langit berada di wilayah konsesi hutan tanaman industri perusahaan dan masuk dalam kawasan hutan.
4. PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. menghormati keputusan Uspika Parmonangan yang meminta masyarakat membuka akses jalan yang ditutup.
5. PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. tidak pernah menyerobot lahan milik masyarakat.
6. PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. menyampaikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. terbuka untuk berdialog dengan masyarakat Aek Raja.
Pernyataan pihak perusahaan ini disampaikan Humas PT TPL, Augusta pada Senin (12/11) malam. (Jumpa Manullang)




Discussion about this post