
Transaksi narkoba jenis ganja senilai Rp 2 juta rupiah yang akan dilaksanakan di depan SEkolah MAN Negeri 1 Sipirok, Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan digagalkan polisi.
Satu orang tersangka diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri saat penggerebekan. Satu kilogram daun ganja kering yang sudah dikemas dalam paket ball dan Ali Arpan (34) warga Lingkungan II Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan PSP Batunadua, Kota Padangsidimpuan pun diamankan ke Polrse Tapsel.
Informasi dihimpun, Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja di Desa Kilang Papan, tepatnya di depan sekolah MAN.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di Desa Kilang Papan itu, sekitar pukul 15.30 WIB mereka menuju ke depan sekolah MAN Negeri I Sipirok dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai. Kemudian pelapor bersama personil lainnya mendekati kedua laki-laki tersebut dan langsung mengamankan Ali Arpan, sementara seorang lagi melariakn diri.
Setelah diinterogasi tentang keberadaan barang bukti berupa ganja, tersangka menujukkan ganja yang disimpan di dalam semak-semak di bawah pohon karet.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Ali Arpan mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik Wardi (warga Panyabungan) rekannya yang berhasil melarikan diri. Di mana ia berperan membantu menjualkan ganja milik Wardi.
Wardi sebelumnya menghubungi ali Arpan pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 untuk menanyakan apakah ada yang mau membeli ganjanya. Kemudian Ali menyuruh Wardi untuk datang ke Kota Padangsidimpuan dan untuk bersama-sama menjual ganja itu.
Lalu pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB, mereka berangkat menuju ke Desa Kilang Papan Kecamatan Sipirok untuk menjual ganja kepada seseorang yang sudah memesan ganja tersebut.
Di mana disepakati harganya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dari transaksi itu Ali akan diberikan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila ganja tersebut berhasil terjual.
Kini Ali Arpan dan Barang bukti satu kilogram ganja, satu unit sepedamnotor dan satu unit HP itu diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post