Salah satu rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Musholla Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, digerebek personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dan Polsek Tanjung Balai Utara, Kamis (4/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari dalam rumah tersebut, diamankan tiga pria yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, ketiganya yaitu, Zailani alias Ayah (58). Pria yang berorofesi ssbagai tukang pijat itu merupakan pemilik rumah. Kemudian, M Dian alias Amat alias Pakde (28) warga Jalan Musholla Lingkungan VII Kelurahan Beting Kualah Kapias Kec. Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Muhammad Aidil alias Ulong, warga Jalan Cicak Rowo Lingkungam VII Kelurahan Beting Kualah Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada 3 lelaki hendak melakukan transaksi sabu-sabu di dalam rumah milik Zailani, di Jalan DI Panjaitan Gang Musholla Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Atas informasi tersebut, Kapolsek Tanjungbalai Utara memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidika.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek melaporkan kepada Kasat Res Narkoba. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memimpin penangkapan.


Setelah tiba di lokasi, petugas menggerebek rumah yang dituju. Di dalam kamar tidur, petugas menemukan tiga tersangka duduk di lantai. Ketiganya pun langsung ditangkap.
Dari ketiganya disita 1 paket sabu-sabu seberat 99.88 gram, 1 unit Hp Oppo putih, 1 uni Hp Samsung hitam, dan 1 unit Hp StrawBerry hitam. Ketiganya mengaku sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga.
Ketiganya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 29 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Discussion about this post