Aksi pencurian yang dilakukan tersangka DY alias AR (46) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Sibolga di rumah Misdawaty (46) warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis terungkap.
Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menjelaskan pelaku ditangkap polisi dari pelariannya di Jalan Raya, Kabupaten Batubara. Aksi tersebut dilakukan AR pada Sabtu (30/1/21) lalu sekitar pukul 14.20 WIB di mana awalnya ia bermaksud hendak makan di rumah Misdawaty.
Namun tiba dirumah itu ia melihat si pemilik rumah tidur di lantai, sementara sebuah tas ia lihat tergantung di pintu kamar. Timbul nioat mencuri, ia lalu berjalan ke kamar dan mengambil dompet dari dalam tasyang ternyata berisi uang serta perhiasan mas itu.
Selanjutnya uang serta perhiasan mas diambil dan dimasukkan ke dalam saku, kemudian dompet dibuangnya ke sungai. Kemudian ia naik beca ke Jalan Balam untuk makan lalu ke penginapan di Jalan Horas, Sibolga.
Dari sana ia berangkat ke terminal Sibolga dan menuju Batubara. Tiba di Batubara ia berfoya foya menghabiskan uang yang telah diambil dan kemudian menjual gelang seharga Rp 6.000.000 dan uang sebanyak Rp 3.000.000 dari penjualan gelang juga telah digunakannya saat ditangkap.


Aksi pencurian itu dilaporkan Misdawaty pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Di mana sekitar pukul 15.30 WIB ia terbangun dari tidur dan mendengar pintu belakang berbunyi dan melihat bahagian belakang tubuh seorang laki-laki selanjutnya saksi ke kamar melihat dompet berisi uang sebanyak Rp 3.000.000.- dan perhiasan 1 untai gelang mas seberat 10 grm,1 untai kalung mas,2 bh cincin berlian,4 bh cincin mas tidak ada lagi.
Ia pun menanyakan orang yang baru lewat dan dijawab si xxxxx dan juga ada beberapa penggali pasir yang menerangkan orang yang sama dan dikenal Misdawaty.
Atas pencurian itu ia dirugikan sekitar Rp 20.000.000 (duapuluhjuta) rupiah. Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Emil D Tampubolon untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Selanjutnya diperoleh imformasi bahwa tsk berada di wilkum Kabupaten Batubara sehingga personil Polsek Sibolga Selatan dibantu Sat Reskrim Polres Sibolga berangkat ke Kabupaten Batubara untuk mengamankan tersangka. Kemudian hari Sabtu (6/2) sekitar pukul 10.00 WIB tersangka diamankan di Batubara dan kemudian diboyong ke Polres Sibolga.
Discussion about this post