Kepala Desa (Kades) Bandar Kumbul M.Toha Hasibuan membantah tudingan dirinya diduga korupsi dana penghasilan tetap (Siltap) 5 Kepala Dusun (Kadus) di desanya. Uang Siltap tersebut masih utuh, namun kelima Kadus tidak pernah datang untuk mengambilnya.
Hal itu disampaikan M.Toha Hasibuan kepada sejumlah awak media di desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (25/5).
Menurut Toha, awalnya dana Siltap terlambat disalurkan karena memang dananya belum turun. Namun saat dananya telah bisa diserahkan, dirinya mengundang kelima Kadus untuk mengambil uang Siltap dari bendahara desa. Tetapi kelima Kadus tersebut tidak pernah datang.
” Mereka sudah saya panggil dan saya minta agar menemui bendahara desa untuk mengambil Siltap mereka. Uang masih utuh, namun mereka tidak pernah datang dan malah koar-koar di media. Ada apa ini?” ujar Toha.
Mengenai besaran Siltap yang menjadi hak para Kadus, Toha menilai Kadus tidak konsekwen dengan ucapannya sendiri. Pada sebuah pertemuan dengan kelima Kadus beberapa waktu lalu, Toha mengaku mempertanyakan apakah dia harus memberi Siltap kepada kelima Kadus yang tidak melaksanakan tugas.
Oleh Kadus dijawab mereka masih berhak untuk Siltap bulan Januari 2018. Tetapi di sejumlah media kelima Kadus menyatakan mereka berhak atas dua bulan Siltap dan ada pula yang media yang menyebut 5 bulan.
“Saya pernah panggil mereka. Saya tanyakan, apa pantas saya gaji kalian, sedangkan kalian tidak aktif. Lalu mereka menjawab bahwa mereka masih berhak atas Siltap Januari. Tapi di media, ada yang bilang dua bulan dan ada yang bilang lima bulan. Koq begitu. Ada apa ini” katanya seraya memperlihatkan bukti ketidak hadiran kelima Kadus dimaksud.
Toha juga mengesalkan sikap sejumlah jurnalis yang melansir pemberitaan yang memuat pernyataan Kadus yang menduga dirinya mengkorupsi Siltap tersebut, karena tidak pernah melakukan konfirmasi kepadanya. Padahal dirinya sudah mengundang jurnalis tersebut untuk menyampaikan keterangan pers nya, tetapi jurnalis dimaksud tidak bersedia.
Ironisnya lagi, dia juga telah bertemu dengan jurnalis dimaksud disalah satu rumah makan di Rantauprapat. Saat bertemu, dia bermaksud ingin memberi keterangan pers terkait masalah itu agar pemberitaan yang dimuat berimbang, namun si oknum jurnalis tersebut membantah dirinyalah yang memuat pemberitaan itu.
” Pemberitaan yang dimuat media tidak berimbang. Saya sudah undang mereka, tapi mereka tidak bersedia. Bahkan pernah saya ketemu dengan wartawannya dan saya tanya kamu wartawan yang buat berita itu ya. Tapi dia tidak mengaku. Padahal saya mau memberi keterangan atas tudingan para Kadus, agar pemberitaan yang dimuat berimbang” ujarnya.
Atas dasar itu, Toha pun melaporkan salah satu Kadus ke Polres Labuhanbatu atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu bernomor STTLP/236/V/2019/SPKT RES-LB tanggal 17 Mei 2019 yang diterima oleh KA SPKT Aiptu L Pandiangan.
” Dipanggil untuk pemberian Siltap, mereka tidak datang. Tapi bicara diluar dan di media sosial yang tidak-tidak. Saya merasa nama baik saya dicemarkan” tukasnya.(Dian)




Discussion about this post