Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Unggah Foto Pacarnya Tanpa Busana di FB, Pria Ini Dipolisikan

HL (47) yang diduga mengunggah foto pacarnya yang sudah bersuami tanpa busana di facebook.

Unggah Foto Pacarnya Tanpa Busana di FB, Pria Ini Dipolisikan

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Oktober 2020 | 09:26 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Karena mengunggah foto pacarnya tanpa busana di akun Facebook, seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara, berinisial HL (43) dipolisikan pacarnya.

Pria yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga itu mengaku cemburu karena kemesraan pacarnya itu dengan suaminya, sehingga nekat mengunggah foto syur itu.

Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, HL ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga berinisial LS (47) yang merasa keberatan dan malu, setelah foto syur dirinya beredar di media sosial.

“LS mengaku mengetahui fotonya tanpa busana itu beredar di media sosial setelah diberitahu temannya. Sebagai perempuan, dia malu dan merasa dilecehkan. Terlebih, LS juga ternyata masih bersuami,” ungkap Sormin kepada wartawan, Kamis (22/10).

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HL di depan warung di Jalan Sisingamangaraja, Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

Tersangka HL mengakui bahwa foto tersebut adalah foto mereka selesai melakukan hubungan badan sekitar bulan Agustus 2020 di salah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga. Tersangka juga mengaku sudah 2 tahun pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 1,5 tahun.

Dijelaskan Sormin, HL pernah bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai suami pacarnya (LS). Karena tidak ingin ada orang lain mengganggu pacarnya, ia pun nekat memposting foto syur itu di medsos.

“Tersangka HL juga mengakui memosting foto itu melalui akun Facebook LS, kemudian menghapusnya, lalu kembali memosting dan menghapusnya lagi. Dan ponsel yang digunakan untuk mengupload foto tersebut telah hilang ketika berjualan ikan di Jalan Balam, Sibolga,” ungkap Sormin.

Saat ini tersangka HL ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2009, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” sebut Sormin.(ant)

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutPolda Sumatera UtaraPolres Sibolga

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Upacara, Wakapolres Simalungun Tanamkan Bahaya Narkoba dan Literasi AI kepada Pelajar Assisi

19 Oktober 2026 | 09:14 WIB
Simalungun

Narkoba hingga Balap Liar Jadi Sorotan, AKP Edy Syahputra Perkuat Pembinaan Pelajar SMPN 1 Silou Kahean

19 Oktober 2026 | 08:28 WIB
Simalungun

Kapolsek Bandar Huluan Soroti Kenakalan Remaja, 37 Siswa Pengguna Knalpot Brong Wajib Buat Surat Pernyataan

19 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Turun Langsung ke Jalinsum Siantar–Medan, Atur Lalu Lintas dan Serukan Perang terhadap Narkoba

19 Oktober 2026 | 07:32 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport