Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin (14/5) sekita 23.45 WIB telah mengamankan dua orang tersangka pemongkaran rumah milik Ferdiansyah, SE, (31) dari Jalan Tinta, Medan.
Kedua tersangka yakni Dedi Syahputra (35) dan Andika (30) keduanya warga Jalan Tinta Ayahanda Medan (pinggir rel).
Penangkapan kedua tersangka atas kasus pembongkaran rumah yang mereka lakukan di Jalan Sampul, Ayahanda, Medan.
Awalnya polisi menerima info tentang adanya dua orang pelaku yang melakukan pencurian bongkar rumah pada hari Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Sampul.
Personil yang sudah mengetahui ciri-ciri kedua pelaku langsung melakukan pemantauan terhadap posisi tepatnya dimana kedua pelaku berada. Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, personel yang dipimpin Kanit dan Panit Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Selanjutnya personel melakukan Interogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya, kemudian personel membawa Dedi untuk melakukan pengembangan terhadap alat yang digunakan serta barang barang hasil curian.
Dari rumah korban, tersangka 1 unit TV LCD merk Sharp 24 inchi, 2 buah jam tangan merk Jaguar dan Fosil, 1 buah tabung gas 3 KG, Uang Tunai Rp. 300.000.
Namun tersangka mencoba melarikan diri dan personel melakukan penembakan di kaki untuk melumpuhkan tersangka.(Vay)




Discussion about this post