Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K Senin (17/6) menyerahkan rumah salah seoerang warga yang sudah dibedah (diperbaiki).
Kegiatan itu dilaksanakan di Desa Lolomoyo, Kecamatan Lolowau terhadap Fangandro Giawa(75).
Sebelumnya Fangandro Giawa belum memiliki rumah layak huni seperti para tetangganya. Rumah pria tersebut berupa 4 buah kayu yang dipancangkan dan di tutupi kain terpal sebagai dinding dan rumbia sebagai atapnya, dimana hanya berukuran 2×2 meter saja.
Mengetahui hal itu, Kapolres Nias Selatan pun bertekat agar pelaksanaan bedah rumah tersebut harus segera terealisasi.
“Ada seorang manusia yang masih tinggal ditempat tidak layak seperti ini,” ujarnya.
Pembangunan rumah tersebut memakan waktu sekitar 2 minggu . Dengan tenaga personil Polres Nisel dan bantuan tukang bangunan lainnya telah membuat rumah tersebut berdiri dan layak untuk dihuni.
“Sebenarnya hal seperti ini bukan hal yang baru bagi kami, setiap minggu saya bersama jajaran Polres Nisel pasti selalu menyambangi masyarakat kurang mampu dalam aksi bakti sosial. Termasuk pelaksanaan bedah rumah yang telah selesai dilaksanakan ini, meski masih perdana tapi semoga akan berkelanjutan,” ujar AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K.
Dia mengatakan “Menurut laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu warga yang rumahnya belum layak huni seperti warga lainnya. Maka itu kita bantu dengan sekuat tenaga kita dan sambil menggalang kerjasama untuk kedepannya dengan pihak dan isntansi terkait supaya bisa berkesinambungan.”
Setelah bedah rumah tersebut selesai dilaksanakan, maka langsung diserah terimakan kepada pemiliknya, dengan didampingi Ketua Bhayangkari Nias Selatan Ny Kadek Nakti Widhiarta dan Kasat Binmas IPTU Piktor Silalahi. SH beserta personil Polres Nisel lainnya disaksikan Kepala Desa Lolomoyo.
Fangandro Giawa pun berterima kasih kepada Kapolres Nias Selatan beserta jajarannya.
Ia bersyukur atas perhatian kapolres yang telah membuat rumahnya menjadi bagus dan layak huni, dimana ia tinggal sebatangkara di desa itu.




Discussion about this post