Setelah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk berisivideo bermuatan pornografi yang diduga dilakukan oleh dua oknum ASN, Satreskrim Polres Simalungun menetapkan dua orang tersangka.
Kedua oknum yang ditetapkan tersangka dan sudah diamankan yakni, BH (43) ASN pada Kantor Camat Gunung Malela, Alamat Huta II Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan LS (41) ASN dengan jabatan seketaris desa Pematang Gajing, Alamat Huta I Pematang Gajing Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun selanjutnya menggelar konfrensi pers atas pengungkapan kasus tersebut Senin (15/7) di Aspol, Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar.
Dalam konfrensi yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., didampingi Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha, S.Tr.K diungkapkan, video berdurasi 3 menit 30 detik yang dilakukan oleh tersangka BH dan LS direkam saat mereka sedang bercumbu ria pada hari Kamis (13/6/2019, sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam rumah kediaman (LS) yang terletak di Huta I Nagori Pematang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun
Dalam video berdurasi 3 menit 30 detik itu BH terlihat menggunakan jaket warna hitam dan LS mengggunakan pakaian lengan panjang warna merah jambu dan jilbab warna merah selanjutnya BH dan LS saling cium-cium bibir. Setelah itu BH menaikkan baju keatas dan saat itu LS terlihat menggunakan bra warna hitam.
Di dalam video tersebut LS dengan sengaja merekam adegan tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 personil Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak-pihak terkait.
Setelah melakukan introgasi atas adanya atau beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh BH dan LS dengan durasi tiga menit tiga puluh detik tersebut, polisi mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dan selanjutnya dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua (BH & LS).
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 34, Pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan atau setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Polisi telah melakukan rekontsruksi di lokasi kejadian dimana tersangka BH dan LS memperagakan dari awal sampai akhir dalam pembuatan video berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 adegan.




Discussion about this post