Dua pria, Reza (33) warga Kampung Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan Angga (33) warga Kampung Melayu, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap karena membawa sabu-sabu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi menyampaikan, awalnya personel Sat Natkorba Polres Pematangsiantar menangkap Reza di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari Reza yang ditangkap di pelataran parkir salah satu swalayan itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,02 gram di kaki kirinya. Juga satu unit handphone (Hp) di kantung jaketnya.
Kepada polisi, Reza mengaku memeroleh sabu-sabu dari Angga. Segera, polisi mengejar Angga, dan menangkapnya di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Dari Angga, polisi menemukan satu paket sabu-sabu 1,04 gram dan satu unit Hp.
Dari Angga, polisi mengetahui asal sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial AM. Hingga Sabtu (20/6/2020) polisi masih memburu AM. Sementara Angga dan Reza dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post