Empat paket sabu-sabu diamankan dari Suharinoto alias Gotu (36) saat ia ditangkap dari rumahnya di Gang Tusam, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, penangkapan terhadap Gotu berdasarkan informasi warga kepada Unit Opsnal Narkoba Polres Simalungun.
Informasi menyebutkan, di Gang Tusam Nagori Serapuh, ada satu unit rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Unit Opsnal berangkat ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim menggerebek rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Suharinoto alias Gotu.
Ketika digeledah, diamankan 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,63 gram beserta 1 unit Hp Samsung.
Kepada polisi, Gotu tidak membantah sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Katanya, sabu-sabu diperoleh dari seorang pria di Bahjambi.



Discussion about this post