Seorang karyawati jadi korban jambret saat berboncengan naik sepedamotor bersama temannya di jalan umum Huta III Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Peristiwa itu dialami Wika Maharani (25) warga Huta III Nagori Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat (16/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana sore itu ia tengah berboncengan dengan temannya Pipin Handika Sari (39).
Saat melintasi Jalan di Huta III itu, tetiba mereka dipepet dua orang pria yang juga berboncengan dengan mengendarai sepedamotor. Dengan gerak cepat, satu dari dua pelaku merampas tas yang dibawa Wika.
Tak bisa mengendalikan keseimbangan dan laju kendaraannya saat dijambret, kedua wanita dan sepedamotor yang mereka kendarai pun terjatuh ke jalan.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1.200.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo Y12 warna hitam.
Mengalami luka setelah kejadian mereke pun berobat ke klinik bidan Aisyah. Namun sesampainya di sana, klinik sudah tutup, korban pun menghubungi orangtuanya.
Setelah dapat kabar anaknya dijambret, Sri Bahatun (52) pun segera ke depan klinik Aisyah. Dari sana ia membawa anaknya ke RSU Karya Husada di Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Tak terima anaknya dirampok, Sri Bahatun pun membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan. Polisi pun melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.
Pada Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun pun menangkap HM (27) warga Jalan Cengkeh Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Residivis jambret itu tak berkutik diringkus di Pajak Lama Perdagangan. Sedangkan temannya berinisial NM (28) warga Kota Medan masih dalam buruan unit jatanras Polres Simalugun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H mengatakan penangkapan pelaku HM itu didasari laporan pengaduan Pelapor Sri Bahatun (52) dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 89 / IV / 2021 / SPKT / POLSEK PERDAGANGAN.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Antonyus Hutahayan, SH, MH bersama Tim Opsnal nya mengetahui Hp merk Vivo Y12 warna hitam milik korban ada pada Pelaku HM warga Pasar IB Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Lalu Kanit Jahtanras bersama Tim Opsnal pun langsung gerak cepat melakukan pencarian. Selang satu jam kemudian tepatnya pukul 14.00 Wib Pelaku HM di Pajak Lama Perdagangan dan juga turut mengamankan barang bukti HP merk Vivo Y12 warna hitam milik korban dan sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat yang digunakan menjambret.
Diinterogasi Pelaku HM mengaku menjambret tas korban bersama temannya berinisial MN dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat. Dan masih memburu MN.
“Pelaku HM sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku HM itu sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian,”kata Kasat mengakhiri.(joe)




Discussion about this post