Di usianya yang sudah 60 tahun, RS harus berhadapan dengan hukum. Posekta Tanah Jawa, Polres Simalungun menangkapnya pada dsabtu (22/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB dari warung kopi di Dusun II Baliju, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Humas Polres simalungun, RS diamankan atas informasi bahwa di warung kopi milik Samplok, ada seorang laki-laki melakukan perjudian dengan cara mengedarkan atau menjual angka tebakan jenis Kim.
Tim dari Polsek Tanah Jawa pun mendatangi lokasi dan mengamankan RS. ia terindikasi menjual tebakan angka judi.
Setelah diamankan, ia mengaku kepada polisi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu lembar uang kertas pecahan rupiah senilai lima ribu Rupiah dan satu unit HP yang tertulis didalamnya angka tebakan jenis Kim.
Pria yang sehari-hari bertani itu pun dibawa beserta uang dan HP yang terindiksi dilakukan menjual Kim ke kantor polisi.
Discussion about this post