Salah seorang oknum Camat dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, MRL (43), kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil. MRL ditangkap bersama 5 orang rekannya, masing-masing berinisial R (20), I (28), D (23), S, (21) dan DI (32).
Tertangkapnya keenam pria ini bermula saat petugas Satuan Lalul lintas Polres Pematangsiantar menggelar razia di seputaran Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba pada Sabtu (3/2) siang.
Salah seorang petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza BA 1809 BP yang belakangan diketahui ditumpangi MRL bersama rekannya seolah menghindar dari razia.
Mobil itu melaju dari arah kota Pematangsiantar menuju Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil.
“Karena mereka menghindar dari lokasi razia, dikejar oleh petugas lalu lintas. Pertama diawali pemeriksaan surat-surat,” kata KBO Sat Resnarkoba Ipda Suit Purba ketika ditemui di lokasi.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, MRL membentak petugas dengan mengatakan bahwa Ia merupak Camat di Mandailing Natal. Perlawanan itu membuat petugas semakin curiga dan tetap melakukan pemeriksaan.
Benar saja, kecurigaan itu terbukti dikala petugas menemukan bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam jok sebelah kiri mobil tersebut. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba yang langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas Sat Resnarkona melakukan pemeriksaan badan terhadap keenam nya. Seluruh barang barang dicurigai sebagai tempat penyimpanan diamankan.
Keenam pria itu serta sebuah mobil telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian sampai saat ini belum mau merinci barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu.
“Nanti lah, tunggu diperiksa penyidik dulu. Ini kita uda bawa ke penyidik,”pungkas Ipda Suit Purba.(Gid)
Discussion about this post