Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda VIRAL
2 Tahun Selingkuh, Foto Bugil usai ML Diumbar di Medsos. Pria Ini Diciduk Polres Sibolga

Kolase foto ilustrasi dengan tersangka

2 Tahun Selingkuh, Foto Bugil usai ML Diumbar di Medsos. Pria Ini Diciduk Polres Sibolga

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Oktober 2020 | 10:04 WIB
in VIRAL
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Dua tahun menjalin hubungan perselingkuhan dengan L boru S seorang ibu rumah tangga di Sibolga, akhirnya berujung penjara bagi HL (43) seorang pedagang ikan. Pasalnya priaitu nekat mengunggah poto bugil mereka berdua yang dijepret usai ML di media sosial.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menyampaikan, HL (43) warga Jalan Sisingamangaraja, Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga itu mengaku cemburu karena kemesraan pacarnya itu dengan suaminya, sehingga nekat mengunggah foto syur itu.

HL pun ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga berinisial LS (47) yang merasa keberatan dan malu, setelah foto syur dirinya beredar di media sosial.

“LS mengaku mengetahui fotonya tanpa busana itu beredar di media sosial setelah diberitahu temannya. Sebagai perempuan, dia malu dan merasa dilecehkan. Terlebih, LS juga ternyata masih bersuami,” ungkap Sormin kepada wartawan, Kamis (22/10).

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HL di depan warung di Jalan Sisingamangaraja, Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

Tersangka HL mengakui bahwa foto tersebut adalah foto mereka selesai melakukan hubungan badan sekitar bulan Agustus 2020 di salah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga. Tersangka juga mengaku sudah 2 tahun pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 1,5 tahun.

Dijelaskan Sormin, HL pernah bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai suami pacarnya (LS). Karena tidak ingin ada orang lain mengganggu pacarnya, ia pun nekat memposting foto syur itu di medsos.

“Tersangka HL juga mengakui memosting foto itu melalui akun Facebook LS, kemudian menghapusnya, lalu kembali memosting dan menghapusnya lagi. Dan ponsel yang digunakan untuk mengupload foto tersebut telah hilang ketika berjualan ikan di Jalan Balam, Sibolga,” ungkap Sormin.

Saat ini tersangka HL ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2009, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” sebut Sormin

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutPolda Sumatera UtaraPolres Sibolga

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD Semalam Suntuk, Sikat Balap Liar hingga Geng Motor

19 Juli 2026 | 01:53 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport