Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda VIRAL
2 Tahun Selingkuh, Foto Bugil usai ML Diumbar di Medsos. Pria Ini Diciduk Polres Sibolga

Kolase foto ilustrasi dengan tersangka

2 Tahun Selingkuh, Foto Bugil usai ML Diumbar di Medsos. Pria Ini Diciduk Polres Sibolga

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Oktober 2020 | 10:04 WIB
in VIRAL
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Dua tahun menjalin hubungan perselingkuhan dengan L boru S seorang ibu rumah tangga di Sibolga, akhirnya berujung penjara bagi HL (43) seorang pedagang ikan. Pasalnya priaitu nekat mengunggah poto bugil mereka berdua yang dijepret usai ML di media sosial.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menyampaikan, HL (43) warga Jalan Sisingamangaraja, Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga itu mengaku cemburu karena kemesraan pacarnya itu dengan suaminya, sehingga nekat mengunggah foto syur itu.

HL pun ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga berinisial LS (47) yang merasa keberatan dan malu, setelah foto syur dirinya beredar di media sosial.

“LS mengaku mengetahui fotonya tanpa busana itu beredar di media sosial setelah diberitahu temannya. Sebagai perempuan, dia malu dan merasa dilecehkan. Terlebih, LS juga ternyata masih bersuami,” ungkap Sormin kepada wartawan, Kamis (22/10).

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HL di depan warung di Jalan Sisingamangaraja, Gg Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

Tersangka HL mengakui bahwa foto tersebut adalah foto mereka selesai melakukan hubungan badan sekitar bulan Agustus 2020 di salah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga. Tersangka juga mengaku sudah 2 tahun pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 1,5 tahun.

Dijelaskan Sormin, HL pernah bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai suami pacarnya (LS). Karena tidak ingin ada orang lain mengganggu pacarnya, ia pun nekat memposting foto syur itu di medsos.

“Tersangka HL juga mengakui memosting foto itu melalui akun Facebook LS, kemudian menghapusnya, lalu kembali memosting dan menghapusnya lagi. Dan ponsel yang digunakan untuk mengupload foto tersebut telah hilang ketika berjualan ikan di Jalan Balam, Sibolga,” ungkap Sormin.

Saat ini tersangka HL ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2009, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” sebut Sormin

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutPolda Sumatera UtaraPolres Sibolga

Discussion about this post

Berita Terbaru

Simalungun

Dugaan Sabung Ayam Diadukan Warga, Jatanras Polres Simalungun Langsung Sisir Karang Bangun

5 Oktober 2026 | 18:19 WIB
NEWS

11 Pria Diamankan Polres Humbahas Terkait Dugaan Pengeroyokan di Parlilitan, Berawal dari Isu Penculikan Anak

5 Oktober 2026 | 15:43 WIB
NEWS

SOL Perkuat Kemitraan dengan Vendor/Kontraktor Lokal melalui SOL Vendor Day 2026

5 Oktober 2026 | 13:52 WIB
NEWS

Respon Cepat Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama

5 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Siantar

Tukar Plakat di Mako Kodim 0207, Polri-TNI Simalungun Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas

5 Oktober 2026 | 10:22 WIB
NEWS

Patroli Dini Hari, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pedang Samurai

4 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Simalungun

Kapolres Hendri Barus Sampaikan Dirgahayu TNI ke-81, Tekankan Soliditas TNI-Polri

4 Oktober 2026 | 19:59 WIB
NEWS

Karya Hita Festival 2026: Dari Budaya, UMKM dan Pariwisata Simalungun Menuju Pasar Global

4 Oktober 2026 | 19:52 WIB
NEWS

Diklat Laskar Gerindra Sumut di Sibolangit, Bonauli Rajagukguk: Kaderisasi Harus Berujung Pengabdian

4 Oktober 2026 | 08:45 WIB
Siantar

Geng Motor hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran, Polres Siantar Perketat KRYD

3 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Siantar

Geng Motor hingga Balap Liar Dibidik, Polres Pematangsiantar Gelar KRYD Sabtu Malam

3 Oktober 2026 | 22:18 WIB
Simalungun

Warga Resah Bergerak, Polisi Bertindak: 7,17 Gram Sabu Disita di Ujung Padang

3 Oktober 2026 | 20:51 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport