Satreskrim Polres Pematangsiantar menyita tiga unit mesin jackpot dari salah satu lapo tuak milik Parningotan Siahaan (42) di Jalan Samosir 1
Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (27/9) sekira pukul 21.25 WIB.
Informasi dari kepolisian menyebutkan,
Jumat (27/9) sekira pkl 21.00 WIB, Tim Lidik Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari warga yang menyebutkan di warung tuak milik Parningota Siahaan ada mesin judi jackpot.
Tim bergerak menuju warung tuak tersebut. Sekira pukul 21.25 WIB, polisi menangkap seorang pria yang kemudian diketahui bernama Reza Pasima (36). Warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Toba itu ditangkap saat sedang bermain di salah satu mesin jackpot.
Kepada polisi, Reza mengatakan mesin jackpot itu merupakan milik Parningotan Siahaan.
Dari warung tuak tersebut, polisi menyita mesin jackpot, koin dari pemilik sebanyak 500 uang koin senilai Rp20 ribu. Sedangkan dari Reza ditemukan 100 koin. Selanjutnya Reza dan Parningotan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar. (*)
Discussion about this post