Pagar makan tanaman. Itu yang terjadi pada Rusmi Silitonga (76). Lima ekor lembu miliknya dilarikan penggembala atau pekerja yang bertugas menjaga hewan ternak tersebut.
Hilangnya lima ekor lembu tersebut terjadi Sabtu (6/6/2020) lalu. Saat itu, hari masih pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Rusmi yang tinggal di Jalan Karya Jaya No 126 Lingkungan VI Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan itu menerima telepon. Dalam telepon disebutkan, Sarmijan alias Mijan (26) yang selama ini bekerja menjaga ternak lembu, sudah tidak ada di lokasi peternakan, di Jalan Sidobakti Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
Rusmi terkejut, dan segera mendatangi lokasi peternakan. Setiba di lokasi, Rusmi langsung meminta pekerja yang lain menghitung jumlah lembu yang berada di dalam kandang. Setelah dihitung, diketahui seekor lembu tidak ada. Selain seekor lembu, seekor anjing yang biasanya ada di lokasi peternakan juga hilang. Bersama para pekerjanya, Rusmi berusaha mencari keberadaan lembu miliknya. Namun tak kunjung ditemukan. Akhirnya Rusmi memutuskan melapor ke Polsek Deli Tua dengan nomor laporan Lp/652/K/VI/2020/Sek delta Tanggal 06 Juni 2020, an. Rusmi Silitonga.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Tekab Polsek Deli Tua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Panit II Reskrim Polsek Deli Tua Ipda Elia Karo-Karo mengetahui Sarmijan alias Mijan sering berkomunikasi melalui handphone (Hp) dengan seseorang bernama Wahyu Admaja Putra.
Hingga kemudian, Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB personil Polsek Deli Tua mendapat Informasi Wahyu Admaja Putra yang sering dihubungi Sarmijan berada di rumahnya.
Polisi mendatangi Wahyu. Kepada polisi, Wahyu mengaku pernah berkomunikasi denga Sarmijan, Jumat (5/6/2020). Saat itu, kata Wahyu, Sarmijan minta tolong kepadanya untuk dicarikan pekerjaan dan tempat tinggal. Diketahui, Sarmijan tengah berada di Desa Sumbul Kecamatan Talun Kenas Kabupaten Deliserdang.
Langsung saja, polisi mendatangi alamat tersebut. Benar, Sarmijan berada di tempat itu. Sekitar pukul 02.00 WIB polisi mengamankan pria itu.
Hasil interogasi, Sarmijan mengaku telah mencuri lima ekor lembu milik majikannya. Lima ekor lembu itu dicurinya di waktu berbeda, dalam kurun waktu enam bulan, Desember 2019 hingga Juni 2020. Namun Sarmijan mengaku ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama beberapa temannya, di antaranya Safrijal alias Gondrong (42) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Mawar Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang, FP (16) warga Deli Tua, dan Ahmad Riyadi (31) warga Jalan Tani Bersaudara Desa Deli Tua Dusun IV Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Ketiga orang tersebut membantu Sarmijan menjualkan lembu hasil curian.
Diketahui, Sarmijan mulai mencuri lembu Desember 2019. Saat itu ia dibantu Safrijal, FP, dan Rd. Lembu tersebut dijual kepada Siswanto (48) warga Jalan Marendal Gang Sumber Rukun Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.
Aksi kedua, Januari 2020. Kali ini Sarmijan dibantu Rd untuk menjualkan lembu tersebut. Kembali, lembu dibeli Siswanto.
Selanjutnya, Sarmijan kembali mencuri lembu di bulan Februari 2020 dengan dibantu Ds dan Rd. Lembu kemudian dijual kepada Sujapri alias Japri (48) warga Jalan Sibiru-biru Gang Madio Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang.
Masih di bulan Februari, Sarmijan mencuri lagi. Ia dibantu Rd menjual lebu tersebut kepada Siswanto.
Terakhir, Sarmijan mengambil lembu milik majikannya tersebut Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian lembu dijual kepada Sujapri alias Japri.
Sesuai pengakuan Sarmijan, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang ikut membantu aksi Sarmijan dan menjadi penadah lembu-lembu curian itu, termasuk Al Amin (58) warga Jalan Namombelin Dusun III Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua.


Discussion about this post