Polsek Siantar Martoba di bawah naungan Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan dugaan tindak pencurian yang terjadi di area Kolam Pancing 56, Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, melalui pendekatan problem solving pada Minggu (3/5/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pihak pemilik kolam pancing berinisial AS (46) melakukan pengecekan pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, ia mendapati pintu kantin dan kamar istirahat di sekitar kolam dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan sejumlah barang hilang, di antaranya lima set joran pancing milik pengunjung yang disimpan di dalam kamar, serta ikan bawal seberat sekitar 3 kilogram yang hilang dari keramba. Selain itu, sebuah ember juga dilaporkan tidak ditemukan.
Merasa dirugikan, pihak pemilik kemudian mengumumkan kehilangan tersebut kepada para pengunjung sekitar pukul 11.00 WIB. Tak lama kemudian, salah satu pengunjung melaporkan melihat seorang remaja berinisial D (17), warga Kelurahan Tanjung Pinggir, membawa sejumlah barang yang diduga milik korban dan menyimpannya di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak korban mendatangi rumah terduga sekitar pukul 12.30 WIB dan menemukan barang yang dimaksud. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Merespons laporan tersebut, Ka SPK AIPTU Ramadhani Nasution bersama BRIGADIR Fernando Hutasoit serta piket Bhabinkamtibmas AIPDA Fadlan Fahmi dan BRIPKA Nurdiansyah segera turun tangan dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba.
Hasil mediasi menunjukkan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui jalur problem solving. Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan saling menuntut dan tidak membuat surat pernyataan resmi.
“Dugaan pencurian tersebut telah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” ujar AKP Martua Manik menegaskan.
Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba.



