Dua kamar apartemen di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dijadikan gudang penyimpanan vape yang mengandung narkotika. Praktik ilegal ini terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FS (25) dan DH (26). Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa perdagangan vape yang diduga mengandung narkoba di apartemen tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari tangan kedua pelaku, polisi awalnya menemukan 15 unit vape bermerek Ice Biru yang mengandung narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain di apartemen yang sama yang diduga sebagai pusat penyimpanan.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan barang bukti siap edar. Dua kamar di lantai 8 dan 9 apartemen tersebut diketahui disewa khusus untuk menyimpan stok narkoba. Secara keseluruhan, polisi menyita 294 unit vape mengandung narkotika dan 74 butir pil Happy Five.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan pemain tunggal. Polisi mengidentifikasi seorang berinisial JD sebagai pengendali utama jaringan tersebut, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul cairan vape tersebut.
Kompol Rafli mengungkapkan, para pelaku telah menjalankan bisnis ini sejak Januari 2026. Vape narkoba itu dijual dengan harga antara Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per unit, dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit.
Untuk mengedarkan barang haram tersebut, pelaku memanfaatkan jasa ojek online tanpa sepengetahuan pengemudi mengenai isi paket. Transaksi tidak dilakukan di apartemen guna menghindari kecurigaan, melainkan di luar lokasi.
Lebih lanjut, diketahui bahwa vape tersebut mengandung zat berbahaya seperti etomidate dan ketamine, yang memiliki efek anestesi, dapat menyebabkan relaksasi otot, serta berpotensi menimbulkan kecanduan. Penggunaan dalam jangka panjang juga berisiko merusak organ tubuh, terutama paru-paru.
Polisi juga mengungkap bahwa pasokan vape narkoba ini diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perairan. Peredaran barang tersebut tidak hanya di Kota Medan, tetapi juga menjangkau wilayah Asahan dan Langkat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang terlibat serta mendalami seluruh jaringan peredaran narkoba berkedok vape tersebut.



