Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik dan Jaksa ke Propam, Jamwas hingga Komisi III DPR RI

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik dan Jaksa ke Propam, Jamwas hingga Komisi III DPR RI

Editor: NEWSCORNER.ID
8 Mei 2026 | 20:39 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan melayangkan serangkaian pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi III DPR RI terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan klien mereka, Eviwati Sirait.

Pengaduan tersebut dikirim secara bertahap sepanjang proses penanganan perkara.

Untuk laporan kepada Divisi Propam Polri, kuasa hukum diketahui telah menyampaikan pengaduan sejak 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Extern-Propam/VIII/2025. Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, pihak kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri yang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, surat permohonan tindak lanjut dugaan pelanggaran profesionalitas Polri kembali dikirimkan kepada Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, serta Polres Pematangsiantar pada 4 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, kuasa hukum juga mengirimkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran perilaku dan ketidakprofesionalan jaksa kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Kuasa hukum pelapor, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victori Sipayung SH, menilai penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/II/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Februari 2025 belum memberikan kepastian hukum kepada korban.

Dalam surat pengaduan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI, pihak kuasa hukum menduga adanya pelanggaran perilaku dan ketidakprofesionalan oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.

Mereka menyoroti penerbitan petunjuk P-19 secara berulang yang dinilai justru mempersulit proses hukum.

Menurut Hermanto, salah satu keberatan pihaknya ialah adanya upaya perubahan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Awalnya, laporan dugaan penganiayaan menggunakan Pasal 351 KUHP, namun kemudian diarahkan menjadi Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta keterangan dokter pemeriksa korban.

Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan permintaan tambahan saksi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut mereka, permintaan agar pelapor mencari saksi lain yang melihat langsung kejadian dinilai tidak realistis, sebab pihaknya telah menghadirkan dua saksi serta adanya bukti rekaman CCTV kepada penyidik.

Kuasa hukum juga mengungkap adanya keberatan terkait gelar perkara khusus yang disebut digelar pada 16 April 2026 tanpa melibatkan pihak pelapor. Padahal, sebelumnya mereka telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polres Pematangsiantar pada 11 Maret 2026.

Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur hak pelapor dalam gelar perkara khusus guna memperoleh kepastian hukum.

Selain menyurati Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung RI, kuasa hukum juga melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk upaya mencari pengawasan eksternal terhadap proses penegakan hukum yang mereka nilai belum berjalan maksimal.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Propam Polri, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi III DPR RI turun tangan untuk melakukan pengawasan serta memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Dukung Pemkot Medan Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

9 Juli 2026 | 19:36 WIB
MEDAN CORNER

Belasan CCTV Dipasang untuk Pantau Polisi, Sarang Narkoba di Mencirim Tetap Digerebek

9 Juli 2026 | 15:39 WIB
NEWS

Diduga ” Jatah ” Oknum Penegak Hukum Pelaksanaan BIMTEK Kepala Desa dan Perangkat Desa Tapanuli Utara Menuai Sorotan

9 Juli 2026 | 10:32 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Nilai Program Angkutan Pelajar Gratis Harus Diawali Langkah Nyata

8 Juli 2026 | 16:36 WIB
MEDAN CORNER

Pengembangan Kasus Antar Polisi ke Rumah Kos Mahasiswa, Lebih dari 260 Gram Ganja Disita

8 Juli 2026 | 14:19 WIB
MEDAN CORNER

Humanis dan Peduli, Polrestabes Medan Bersama Bhayangkari Gelar Khitanan Massal Peringati HKGB ke-74

7 Juli 2026 | 13:51 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Narkoba Internasional, 128 Pod Getar Disita

6 Juli 2026 | 12:59 WIB
NEWS

CYEA Nilai Proyek Smart Meter AMI di Era Darmawan Prasodjo Perkuat Modernisasi Layanan Kelistrikan

6 Juli 2026 | 08:13 WIB
NEWS

Bupati Samosir Jamu Wagub Papua Selatan, Rajut Kolaborasi Budaya dari Samosir untuk Indonesia

5 Juli 2026 | 11:22 WIB
NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport