Kapolsek Siantar Marihat, AKP David Eka Putra SH, turun langsung memimpin pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran sebuah warung playstation di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Setibanya di lokasi, Kapolsek bersama personel menemukan satu unit warung playstation milik Indra Suari (64) dalam kondisi hangus terbakar. Warung tersebut diketahui sudah tidak lagi beroperasi dan selama ini digunakan sebagai gudang penyimpanan barang-barang bekas.
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh cucu korban, Enbun Pratika Simanjuntak (14). Saat itu, saksi melihat asap tebal keluar dari dalam bangunan warung yang berada di pinggir jalan tersebut.
“Awalnya saksi melihat asap dari dalam warung playstation yang sudah lama tidak beroperasi,” ujar AKP David Eka Putra.
Mengetahui adanya kebakaran, pihak keluarga langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran. Tak lama berselang, tiga unit mobil Damkar milik Pemko Pematangsiantar dan satu unit mobil pemadam dari PT STTC tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman.
Berkat kesigapan petugas, kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB sebelum merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.
Usai api berhasil dijinakkan, personel piket Polsek Siantar Marihat bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar langsung melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang ditemukan dalam kondisi terbakar, di antaranya tiga unit televisi 21 inci, dua unit playstation, satu kipas angin, satu tempat tidur, 20 sapu lidi, dan satu keranjang angin.
Polisi menduga sumber api berasal dari korsleting atau colokan listrik di dalam bangunan tersebut.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp13 juta,” pungkas AKP David Eka Putra.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik, terutama pada bangunan yang sudah lama tidak digunakan namun masih memiliki sambungan arus listrik aktif.



