Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Narkoba menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Denai Gang Jati, Kamis (14/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial ZS (30), AFS (18), dan AS (53), serta menyita empat paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,60 gram.
Kasatresnarkoba Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Empat paket sabu berhasil kami sita dari lokasi. Tiga orang juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rafli dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menurut Rafli, saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria tersebut diduga sedang berada di titik transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu siap edar yang diduga akan diperjualbelikan.
Usai melakukan penindakan di lokasi awal, petugas bergerak menuju ujung Gang Jati dan menemukan sebuah kandang ayam dan bebek yang berada di dalam rumah warga. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba secara tersembunyi.
Di area kandang ternak tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu dan plastik klip pembungkus narkotika.
“Dari titik awal penindakan, kami bergerak ke bagian ujung gang dan menemukan kandang ternak di dalam rumah yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba,” kata Rafli.
Saat ini, ketiga pria yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan para terduga pelaku.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan, termasuk lokasi-lokasi tersembunyi di tengah permukiman warga.



