Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial HZ (26), yang merupakan panglima geng motor NKB, karena diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung narkoba atau “pod getar”. Penangkapan dilakukan di parkiran salah satu hotel di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, saat pelaku hendak melakukan transaksi satu pod getar bermerek Thugs.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba AKP Ruspian, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 setelah kasus penadahan sepeda motor curian.
“Pelaku perannya sebagai pengantar. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan, namun tim kami berhasil melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Selain terlibat dalam peredaran vape narkoba, HZ juga diduga terlibat dalam jaringan pengedar pil ekstasi. Ia berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang sesuai pesanan ke berbagai lokasi.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok dan pengendali jaringan narkoba. “Kami pastikan pemasok maupun pengendali akan kami kejar, dan tidak ada ruang untuk mereka,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun, HZ merupakan warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, dan disebut sebagai panglima geng motor NKB. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam pertikaian antar geng motor di kawasan Deli Tua pada April 2025, termasuk dua kali diduga melakukan pembacokan saat tawuran.
Selain itu, pelaku disebut memiliki pengaruh dalam kelompoknya dan mampu menggerakkan ratusan orang untuk melakukan aksi kekerasan maupun perusakan, sesuai imbalan yang diterima.



