Suara musik dari sebuah warung tuak yang terlalu keras memicu keresahan warga di Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Merespons keluhan tersebut, Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center (CC) 110, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, laporan mengenai keributan tersebut disampaikan warga berinisial BRT melalui layanan kepolisian CC 110.
Laporan kemudian diteruskan operator CC 110 Polres Pematangsiantar kepada personel piket Polsek Siantar Marihat untuk segera ditindaklanjuti.
Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan serta meminta keterangan awal dari pelapor. Dari hasil klarifikasi, keributan dipicu suara musik yang diputar terlalu keras dari sebuah warung tuak yang berada di dekat rumah pelapor.
Volume musik yang cukup tinggi dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar dan akhirnya memicu keluhan.
Personel Polsek Siantar Marihat kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak memutar musik dengan volume yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Imbauan tersebut langsung direspons pemilik warung. Volume musik kemudian dikecilkan dan pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Dengan langkah cepat dan pendekatan humanis tersebut, persoalan berhasil diredam tanpa berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Respons cepat melalui CC 110 sekaligus menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk persoalan lingkungan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


