Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) mempertanyakan transparansi penanganan perkara yang menyeret dua personel Polres Samosir, Aipda ES dan Brigadir DW, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Sorotan tersebut mencuat setelah GEMAPEDES melakukan audiensi dengan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto, di ruang Wassidik Polda Sumut, Senin (10/8/2026).
Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu dinilai belum memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan GEMAPEDES terkait perkembangan proses hukum kedua personel tersebut.
Pada awal pertemuan, AKBP Bambang Rubianto menyampaikan bahwa penanganan perkara terhadap Aipda ES dan Brigadir DW telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan terhadap kedua personel, yakni Aipda ES dan Brigadir DW, sudah sesuai dengan prosedur,” ujar AKBP Bambang Rubianto.
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti GEMAPEDES dengan meminta penjelasan mengenai prosedur hukum apa saja yang telah dijalani kedua personel tersebut.
“Kalau begitu, bisakah dijelaskan prosedur apa yang sudah dilakukan dan dijalani oleh kedua terduga tersebut, Pak?” tanya Darma, salah satu perwakilan GEMAPEDES.
Namun, menurut GEMAPEDES, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban substantif.
Pihak Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara belum dapat diberikan karena surat penyampaian aspirasi dan tuntutan GEMAPEDES yang ditujukan kepada Kapolda Sumut belum didisposisikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tak hanya itu, enam pertanyaan yang diajukan GEMAPEDES dalam audiensi tersebut juga disebut belum memperoleh jawaban secara rinci.
Pertanyaan itu antara lain berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada Aipda ES dan Brigadir DW, tanggal perintah penahanan, serta transparansi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
AKBP Bambang Rubianto menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan surat jawaban resmi untuk GEMAPEDES. Namun, surat tersebut belum dapat disampaikan karena masih menunggu disposisi Kapolda Sumut.
“Sebenarnya kami sudah menyiapkan surat jawaban resmi untuk dikirimkan kepada teman-teman GEMAPEDES. Namun, surat tersebut masih ditahan oleh Pak Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelasnya.
GEMAPEDES Pertanyakan Transparansi
GEMAPEDES menilai belum terbukanya informasi mengenai pasal yang disangkakan serta sejumlah tahapan penting dalam proses hukum berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Darma mengatakan terdapat jeda waktu sekitar satu bulan antara penangkapan pada 2 Juni 2026 dengan mencuatnya informasi mengenai perkara tersebut pada Juli 2026.
Menurutnya, rentang waktu tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum untuk mencegah berkembangnya spekulasi publik.
“Ketika sampai hari ini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai pasal yang disangkakan dan tanggal penahanan, tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apakah seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Atau ada perubahan konstruksi perkara yang berpotensi meringankan pertanggungjawaban hukum para terduga? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh institusi yang menangani perkara,” tegas Darma.
GEMAPEDES menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan kedua personel sebelum adanya putusan pengadilan.
Sebaliknya, mereka menyebut sikap tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara yang dipersoalkan diduga melibatkan personel kepolisian.
GEMAPEDES Konfirmasi ke Kejati Sumut
Karena belum mendapatkan informasi yang dianggap memadai dari Ditresnarkoba Polda Sumut, GEMAPEDES kemudian menghubungi saluran WhatsApp resmi Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Mereka meminta konfirmasi mengenai sejumlah hal, termasuk tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), status penerimaan berkas perkara tahap pertama atas nama Aipda ES dan Brigadir DW dari penyidik Polda Sumut, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Namun, hingga rilis GEMAPEDES diterbitkan, mereka menyatakan belum memperoleh jawaban dari Humas Kejati Sumut.
Sekretaris GEMAPEDES, Rafael Sinaga, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut secara langsung guna meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Langkah itu sekaligus untuk memastikan informasi terkait proses pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tak berhenti di sana, GEMAPEDES juga berencana meneruskan laporan resmi mengenai dugaan ketidaktransparanan proses penyidikan kepada Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kasus narkotika yang diduga melibatkan aparat penegak hukum harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada impunitas internal. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Rafael.
GEMAPEDES menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Mereka juga menyatakan tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun mendahului putusan pengadilan, melainkan meminta agar seluruh tahapan penegakan hukum terhadap dua personel Polres Samosir tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.



