Persoalan hak normatif pekerja kembali mencuat. Menjelang penetapan perhitungan upah lembur yang diduga belum pernah dibayarkan kepada sejumlah buruh dan eks buruh Khas Hotel Parapat, kuasa hukum meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh hak pekerja dihitung secara utuh dan tidak ada satu pun yang dihilangkan.
Kuasa hukum eks buruh Khas Hotel Parapat, Rico Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa kelebihan jam kerja tidak semestinya dianggap sebagai bentuk loyalitas pekerja. Menurutnya, apabila buruh bekerja melampaui jam kerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja maupun ketentuan ketenagakerjaan, maka aspek tersebut harus menjadi bagian penting dalam perhitungan hak lembur. Pada Minggu, 6 September 2026.
“Para buruh dan eks buruh di Khas Hotel Parapat ini tidak pernah sama sekali diberikan upah lembur dengan alasan loyalitas. Ini kan tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum mengatakan kelebihan jam kerja sebagai bentuk loyalitas,” ujar Rico.
Ia meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara tidak mengabaikan fakta mengenai kelebihan jam kerja para pekerja.
Menurut Rico, sedikitnya terdapat persoalan mengenai jam kerja yang perlu ditelusuri secara objektif sebelum penetapan perhitungan upah lembur dilakukan.
“Kita meminta Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara tidak menghilangkan hak lembur mereka. Setidak-tidaknya kelebihan jam kerja para eks buruh ini harus dipertimbangkan, karena faktanya mereka bekerja melebihi jam kerja yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan, namun tidak pernah diberikan upah lemburnya,” tegasnya.
Soroti Perbedaan Data Aplikasi Absensi
Persoalan semakin mengemuka setelah kuasa hukum menemukan adanya perbedaan data jam kerja antara aplikasi absensi Sunfish yang digunakan pekerja dengan data yang dimiliki pihak perusahaan.
Rico mengatakan, aplikasi tersebut berkaitan dengan sistem absensi perusahaan. Karena itu, menurutnya, perbedaan data tersebut perlu diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan dalam menentukan jumlah jam kerja maupun besaran hak lembur para pekerja.
“Menjelang penetapan perhitungan upah lembur para eks buruh, kita mendapati fakta ternyata data jam kerja pada aplikasi absensi Sunfish milik karyawan berbeda dengan data yang dimiliki perusahaan. Padahal aplikasi itu berasal dari perusahaan,” katanya.
Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan data jam kerja yang perlu mendapat pemeriksaan secara independen dan transparan.
“Kita menduga ada upaya manipulasi data jam kerja yang coba dilakukan terhadap jam kerja para karyawan. Karena itu, data awal maupun data yang digunakan dalam pemeriksaan harus dibuka dan diverifikasi,” lanjut Rico.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Pemeriksaan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Roberto Sagala, S.H., M.H., menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah III Pematangsiantar.
Roberto mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan pemanggilan pemilik aplikasi absensi Sunfish dalam proses pemeriksaan. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat pihak manajemen yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu perlu mendapat perhatian agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Kita melihat ada upaya pengabaian hak normatif buruh dan eks buruh terkait upah lembur setelah kita mendapati fakta penyidik Wasnaker dari Disnaker Provinsi Sumut memanggil pemilik aplikasi absensi Sunfish. Namun ternyata diduga ada pihak manajemen yang mengikuti pemeriksaan itu, sedangkan kami selaku kuasa hukum maupun eks buruh tidak diikutsertakan,” ujar Roberto.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut membuka data secara transparan, terutama mengenai rekam absensi, jam masuk dan pulang kerja, serta perhitungan kelebihan jam kerja.
Roberto menilai, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa data yang menjadi dasar perhitungan hak pekerja telah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Minta Disnaker Sumut Berdiri di Atas Kepentingan Pekerja
Lebih jauh, Roberto menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara data absensi yang dimiliki pekerja dan perusahaan, maka hal tersebut seharusnya menjadi objek pemeriksaan yang serius, bukan justru menjadi persoalan yang merugikan pekerja.
“Khas Hotel Parapat ini merupakan bagian dari badan usaha milik negara. Harusnya mereka memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Negara seharusnya hadir untuk menjamin hak-hak buruh terlaksana dengan baik, bukan malah membuat buruh dan eks buruh kesulitan mendapatkan haknya,” kata Roberto.
Ia berharap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian penuh terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penetapan hak lembur dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Roberto juga meminta agar pemeriksaan terhadap sistem absensi dilakukan secara transparan sehingga seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dasar perhitungan jam kerja.
“Jangan sampai persoalan data absensi justru menjadi celah untuk mengaburkan hak normatif eks buruh. Kalau memang datanya benar, mari dibuka dan diuji secara objektif. Kalau ada perbedaan, harus dicari penyebabnya secara terang,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap penetapan perhitungan upah lembur nantinya tidak hanya berorientasi pada data administratif perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta mengenai jam kerja yang dijalani para pekerja.
Bagi para eks buruh, persoalan tersebut bukan sekadar angka dalam lembar perhitungan. Di balik setiap jam kerja yang telah mereka jalani, terdapat hak yang mereka perjuangkan agar dihitung secara adil dan sesuai ketentuan hukum.



